PAPER KEBIJAKAN PERUNDANG UNDANGAN KEHUTANAN
Paper Kebijakan dan
Perundang-undangan Kehutanan Medan, 07 Januari 2021
PERATURAN DAERAH KOTA NUSA TENGGARA BARAT NOMOR 14 TAHUN 2019
TENTANG PENGELOLAAN HUTAN
Dosen
Penanggungjawab:
Dr. Agus Purwoko,
S.Hut., M.Si
Disusun Oleh :
Ika Darwati Nainggolan
191201116
HUT 3C

PROGRAM STUDI KEHUTANAN
FAKULTAS KEHUTANAN
UNIVERSITAS SUMATERA UTARA
MEDAN
2021
Puji
dan syukur penulis ucapkan
kehadirat Allah SWT yang telah memberikan karunia-Nya sehingga penulis dapat
menyelesaikan paper kebijakan dan perundang-undangan kehutanan ini dengan baik
dan tepat waktu. Tujuan dari penulisan paper ini adalah untuk memenuhi tugas
akhir mata kuliah Kebijakan dan Perundang-Undangan Kehutanan, di Program Studi
Kehutanan, Fakultas Kehutanan, Universitas Sumatera Utara. Adapun judul paper
ini adalah “Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 14 Tahun 2019 Tentang
Pengelolaan Hutan”.
Penulis
mengucapkan terima kasih kepada dosen penanggungjawab mata kuliah KPUK, yaitu Dr. Agus Purwoko,
S.Hut., M.Si. yang
telah memberikan materi dengan baik dan benar. Meski penulis telah berusaha
semaksimal mungkin dalam menyelesaikan paper ini, namun penulis sadar bahwa
paper ini masih sangat jauh dari kesempurnaan. Oleh karena itu, penulis
mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun demi kesempurnaan paper
ini.
Medan, 07 Januari 2021
Penulis
![]()
BAB I
GAMBARAN UMUM
1.1 Latar Belakang
Peraturan
perundang-undangan merupakan peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang
mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau
pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam
perundang-undangan. Peraturan perundang-undangan dibuat untuk melindungi dan
mengayomi hak-hak warga negara (Pasal 1 angka 2 UU no. 12 tahun 2011). Selain
itu peraturan perundang-undangan menjadi hal yang sangat penting bagi warga
negara karena dapat menciptakan ketertiban dan ketenteraman dalam kehidupan
bermasyarakat.
Salah satu bentuk peraturan perundang-undangan yang
dimaksud adalah peraturan daerah. Keberadaan
peraturan daerah sudah diatur dalam Undang- Undang Pasal 18 ayat (6) yang selengkapnya berbunyi;
Pemerintahan Daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan lain untuk
melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan. Perda adalah
semua peraturan yang dibuat oleh pemerintah setempat untuk melaksanakan
peraturan-peraturan lain yang lebih tinggi derajatnya 1. Peraturan daerah (Perda) merupakan instrumen dalam
pelaksanaan otonomi daerah untuk menentukan arah dan kebijakan pembangunan
daerah serta fasilitas pendukungnya. Lahirnya sebuah
Peraturan Daerah (Perda) harus mengandung sebuah regulasi yang dapat ditaati
oleh masyarakatnya, dan untuk menunjang ini maka sangat perlu memahami
keinginan dan kondisi sosial masyarakatnya sehingga dapat diterapkan dalam
jangka waktu yang lama.
Hutan adalah
suatu kesatuan ekositem berupa hamparan lahan berisi sumberdaya alam hayati
yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu
dengan yang lainnya tidak dapat dipisahkan. 14. Kawasan hutan adalah wilayah
tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya
sebagai hutan tetap.Menurut Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang
Kehutanan, pengertian hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan
lahan berisi sumberdaya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan
alam lingkungan, yang satu dengan yang lainnya tidak dapat dipisahkan.
Peraturan daerah kota Nusa Tenggara
Barat nomor 14 tahun 2019 merupakan peraturan daerah yang mengatur tentang pengelolaan hutan, perlindungan hutan, pemanfaatan
hutan serta pengurusan hutan yang ditetapkan didaerah Nusa
Tenggara Barat yang mana pejabat yang ditunjuk
adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh kepala daerah dibidang lingkungan hidup dan pengelolaan hutan.
Adapun yang dimaksud dengan Pengelolaan hutan merupakan
kegiatan kehutanan yang mencakup kegiatan merencanakan, menggunakan,
memanfaatkan, melindungi, rehabilitasi serta mengembalikan ekosistem hutan yang
didasarkan pada fungsi dan status suatu kawasan hutan.Pengelolaan hutan pada
kawasan hutan lindung dan kawasan konservasi lebih berorientasi pada bagaimana
menjadikan ekosistem hutan tetap terjaga tanpa melakukan kegiatan produksi atau
penebangan pohon di dalam hutan. Sedangkan pengelolaan hutan pada kawasan
produksi lebih mengedepankan pemanfaatan hasil hutan dengan tetap melakukan
kewajiban untuk mengembalikan ekosistem hutan tetap lestari.
Objek yang diatur dalam
peraturan ini adalah system pengurusan dan
pengelolaan hutan. Pengelolan hutan mengandung arti penanganan hutan dengan
fungsi tertentu yaitu pengelolaan hutan lindung, pengelolaan hutan produksi dan
pengelolaan hutan konservasi serta yang lebih khusus lagi adalah pengelolaan
hutan pada tingkat kesatuan pengelolaan hutan (management unit) tertentu. Pengelolaan Hutan adalah kegiatan
yang meliputi tata hutan dan penyusunan rencana pengelolaan hutan, pemanfaatan
hutan, penggunaan kawasan hutan, rehabilitasi dan reklamasi hutan, perlindungan
hutan dan konservasi alam. Dimana
Peraturan
Daerah ini dimaksudkan untuk
memberikan pedoman bagi pemangku kebijakan untuk menjalankan pengelolaan hutan
yang berkelanjutan.
BAB II
ASPEK KONTEN DAN
MATERIAL
Salah satu hal yang penting dalam Rencana
Pengelolaan Hutan adalah rencana pada kesatuan pengelolaan hutan yang memuat
semua aspek pengelolaan hutan dalam kurun jangka panjang dan pendek, disusun
berdasarkan hasil tata hutan dan rencana kehutanan, dan memperhatikan aspirasi,
peran serta dan nilai budaya masyarakat serta kondisi lingkungan dalam rangka
pengelolaan hutan yang labih intensif untuk memperoleh manfaat yang lebih
optimal dan lestari.
Pengelolaan Hutan adalah kegiatan yang meliputi tata
hutan dan penyusunan rencana pengelolaan hutan, pemanfaatan hutan, penggunaan
kawasan hutan, rehabilitasi dan reklamasi hutan, perlindungan hutan dan
konservasi alam. Tata Hutan adalah kegiatan rancang bangun unit pengelolaan
hutan, mencakup kegiatan pengelompokan sumber daya hutan sesuai dengan tipe
ekosistem dan potensi yang terkandung di dalamnya dengan tujuan untuk
memperoleh manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat secara lestari.
Rencana pengelolaan
hutan jangka panjang yang selanjutnya disebut RPHJP adalah rencana pengelolaan
hutan untuk seluruh wilayah kerja KPH dan Tahura dalam kurun waktu 10 tahun.
Rencana pengelolaan hutan jangka pendek, selanjutnya disebut RPHJPd adalah
rencana pengelolaan hutan untuk kegiatan KPH dan Tahura dalam kurun waktu 1
(satu) tahun yang penyusunannya didasarkan atas Rencana Kerja Pengelolaan Hutan
Jangka Panjang. Pemanfaatan hutan adalah kegiatan untuk memanfaatkan kawasan
hutan, memanfaatkan jasa lingkungan, memanfaatkan hasil hutan kayu dan bukan
kayu serta memungut hasil hutan kayu dan bukan kayu secara optimal dan adil
untuk kesejahteraan masyarakat dengan tetap menjaga kelestariannya.
Perlindungan
Hutan adalah usaha untuk mencegah dan membatasi kerusakan hutan, kawasan hutan
dan hasil hutan yang disebabkan oleh perbuatan manusia, ternak, kebakaran,
daya- daya alam, hama dan penyakit serta mempertahankan dan menjaga hak-hak
negara, masyarakat dan perorangan atas hutan, kawasan hutan, hasil hutan,
investasi serta perangkat yang berhubungan dengan pengelolaan hutan. 46.
Kemitraan Kehutanan adalah kerjasama antara masyarakat setempat/kelompok dengan
pengelola hutan, pemegang ijin usaha pemanfaatan hutan/jasa hutan, ijin pinjam
pakai kawasan hutan atau pemegang ijin usaha industri primer hasil hutan.
Kegiatan
perlindungan ini dilaksanakan dengan mengoptimalkan
kelembagaan pengelolaan hutan di tingkat tapak secara efektif dan efisien;
memberikan landasan hukum bagi pengelolaan hutan berbasis karakteristik wilayah
dengan memperhatikan aspek pemberdayaan masyarakat secara partisipatif dan
kolaboratif; menjamin terlaksananya pengelolaan hutan yang efektif dan efisien;
Menjamin kelestarian fungsi hutan sebagai sistem penyangga kehidupan. Mencegah
kerusakan kawasan hutan; Mewujudkan tata kelola kehutanan yang profesional,
sinergis, dan partisipatif; memantapkan koordinasi pengelolaan hutan antara
pemerintah provinsi dengan pemerintah kabupaten/kota dan lembaga terkait
lainnya.
Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah
yang selanjutnya disebut PPK-BLUD adalah pola pengelolaan keuangan yang
memberikan fleksibilitas berupakeleluasaan untuk menerapkan praktek-praktek
bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka
memajukankesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai
pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan daerah pada umumnya. Harga
Patokan hasil hutan yang selanjutnya disebut Harga Patokan adalah harga
barang/jasa hasil hutan yang ditetapkan oleh Gubernur berdasarkan harga jual
rata-rata hasil hutan di Nusa Tenggara Barat.
BAB III
ANALISIS KELAYAKAN
IMPLEMENTASI
Berdasarkan peraturan daerah kota Nusa
Tenggara Barat Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Hutan menurut saya peraturan ini sudah layak ditetapkan karena
aspek yang diatur didalamnya sudah sesuai dengan Undang-undang Peraturan
Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan, Penyusunan Rencana
Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 22 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4696)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2008 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan,
Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4814); Dalam
peraturan ini juga memperhatikan prinsip dasar pengelolaan kawasan hutan yaitu Pencegahan
dan Pemberantasan Perusakan Hutan untuk menghindari perubahan-perubahan terhadap kondisi asli
hutan.
Pemerintah
Provinsi menyelenggarakan kegiatan pengelolaan sistem informasi kehutanan
daerah yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, perlindungan, dan pengelolaan
sumber daya hutan secara terbuka kepada masyarakat. Perda Gubernur NTB No. 14
tahun 2019 (pasal 55) Gubernur melakukan pembinaan dan pengawasan dalam
Pengelolaan Hutan. Pembinaan dan
pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Dinas. Pembinaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan pada kegiatan perencanaan,
pemanfaatan, perlindungan, dan pengelolaan sumber daya hutan maupun monitoring
dan evaluasi.
Meskipun
instrumen hukum tersebut telah ditetapkan ancaman pidana atas pelanggarannya,
pada praktek nya belum melahirkan putusan pengadilan yang signifikan untuk
menimbulkan efek jera kepada pelaku kejahatan. Contohnya maraknya kasus illegal logging di
Nusa Tenggara Barat yang merusak sekitar Kerusakan hutan di NTB mencapai 360.000 hektar sampai
Oktober 2020. “Kerusakan hutan terdiri
dari illegal logging, peladangan hutan,
penggarapan hutan adat,
pembuatan pemukiman dan lain-lain. Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) NTB menyebut kerusakan hutan didominasi
kegiatan pertambangan. ”Faktor terbesarnya itu dari tambang. Tapi ini tidak
disorot menjadi bagian dari kerusakan hutan,” kata Direktur Walhi NTB Murdani. Bagi Murdani, pemprov tidak serius mengurus soal
lingkungan dan hutan di NTB. Tindakan yang dibuat hanya bersifat mikro.
Dampaknya kecil. Salah satunya soal rencana menghentikan pengiriman kayu dari
kawasan hutan menuju luar NTB.
Penghentian
tersebut tidak akan berdampak besar, jika masih ada pembiaran terhadap pelaku
perambahan hutan. Termasuk tidak disetopnya pemberian izin tambang dalam
kawasan hutan. ”Kan lucu, kayunya dilarang, tapi ada izin tambang di kawasan
hutan. Soal ini, pemprov seperti melakukan gertak sambal saja,” kritik
Murdani.Berdasarkan data yang dikeluarkan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan
(DLHK), luas kerusakan hutan di NTB mencapai 360 hektare. Dengan kriteria kritis
atau gundul tanpa pohon; lahan kritis karena dalam satu hektare hanya terdapat
400 pohon tegakan; kemudian kritis sekali diakibatkan hanya 100 pohon dalam
luas satu hektare.
Dengan
luasan hutan rusak mencapai 360 ribu hektare, ini berarti terjadi lebih dari 30
persen hutan rusak dari total kawasan. Kerusakan hutan sebagian besar
berada di wilayah Sumbawa dan Bima. Kemudian Lombok bagian selatan serta Gunung
Rinjani. Jika dikomparasikan dengan data dari walhi, perizinan tambang di
kawasan hutan menyumbang 63 persen kerusakan hutan. Kadis LHK Madani Mukarom
sempat menyebut kerusakan hutan lebih banyak disebabkan penebangan
ilegal. Hal ini tentu membutuhkan tanggapan yang serius dari pemerintah
Nusa Tenggara Barat untuk menindaklanjuti setiap kerusakan hutan NTB untuk kelestarian hutan NTB dalam jangka pangjang dimasa yang
akan datang.
BAB IV
SARAN DAN MASUKAN
Saran
Menurut penulis sebaiknya
diperlukan perubahan atau revisi kebijakan dalam peraturan tersebut,serta pelaksaan yang real yang mana hal ini untuk memperkuat
perlindungan hutan dan mengoptimalkan pengelolaan hutan Nusa Tenggara
Barat.
Dalam pemberian sanksi hukum kepada pelaku kejahatan sebaiknya aparat tidak
hanya mempertimbangkan kerugian secara sempit saja tetapi juga melihat kerugian
dari aspek kerusakan ekosistem
hutan sangat penting untuk dipertimbangkan. Dan juga sebaiknya pemerintah dan aparat penegak
hukum membuat penegakan hukuman yang
kuat dengan memasukkan beberapa ketentuan yang lebih kuat, tidak multi tafsir
dan implementatif guna memberikan efek jera bagi kejahatan.
Dalam penegakan peraturan
ini sangat dibutuhkan peran aktif dari
semua pihak seperti lembaga pemerintah, masyarakat maupun aparat penegak
hukum, agar upaya untuk penegakan hukum ini menjadi lebih efektif sehingga
dapat menekan tingkat kejahatan yang terjadi agar menyelamatkan kekayaan alam
dan dapat mengurangi kerugian yang timbulkan akibat kehilangan pendapatan dari
sektor hutan. Perlu ditingkatkan
kesadaran masyarakat dan semua pihak akan pentingnya kelestarian hutan dalam
jangka panjang dimasa yang akan datang sebagai warisan untuk kehidupan generasi
mendatang.
DAFTAR PUSTAKA
Pengelolaan
Hutan Bersama Masyarakat (PHBM) Kolaborasi antara Masyarakat Desa Hutan dengan
Perum Perhutani dalam Pengelolaan Sumberdaya Hutan di Jawa. (Online),
(http://www.cifor.org/lpf/docs/java/LPF_Flyer_ PHBM.pdf, diakses diakses 02
Januari 2021)
Sianturi, Apul. 2001. Pengelolaan Hutan Dalam Rangka Otonomi Daerah Menuju Self Regulating Organization. Info Sosial Ekonomi, (Online), Vol.2No.1,hal.19(http://puslitsosekhut.web.id/download.php?page=publikasi&sub=inf&id=35, diakses 01 Januari 2021)
Sudarmo. 2012.
Kemajuan Implementasi Pengelolaan Sumberdaya Hutan Bersama Masyarakat di
Kabupaten Blora. “Makalah disajikan dalam Acara Rakor PHBM Kabupaten Blora
Tahun 2012.” Dinas Kehutanan, Kabupaten Blora.
Kota Nusa Tenggara Barat. Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Hutan.
Mantapppp.....
BalasHapusTerimakasih kak
HapusWah informasi nya bermanfaat bgt kak, terimakasih kak
BalasHapustrimakasih atas komentarnya kak
HapusWahh. Bagus sekali dan sangat lengkap penjelasan nya.
BalasHapusTrimakasih kak
HapusWah , informasi yang sangat bermanfaat dan penjelasan nya pun sangat baik .
BalasHapusTrimakasih atas komentar nya wak unknown
HapusTerimakasih infonya kak, akhirnya saya menemukan jawaban tugas saya disini
BalasHapustrimakasih atas komentarnya....kirain menemjkan doi di paper saya wkwk
HapusSangat bermanfaat, mantap
BalasHapusTrimakasih atas komentar nya kak
HapusSangat bermanfaaat
BalasHapustrimakasih atas komentarnya kk
HapusSangat Bermanfaat Kak, Semangattt terusss👍
BalasHapustrimakasih atas komentarnya kak
HapusBagus banget, penjelasannya sangat rinci
BalasHapusTerimakasih wak Unknown
HapusLuar biasa sih ini blog nya, gimana ga makin pintar awak
BalasHapustrimakasih atas komentarnya,,,,,laporan kwh wkwk
HapusSangat bermanfaat sekali tulisannya , semangat terus!!
BalasHapustrimakasih atas komentarnya kak
HapusLuar biasaa mantap
BalasHapustrimakasih atas komentarnya bang
HapusMantap. Tingkatkan
BalasHapusBagus sekali. Sangat bermanfaat.
BalasHapusTrimakasih atas dukungan nya
HapusLuar biasa sekali blognya sangat terperinci dan bermanfaat,mantap kakak
BalasHapusSemangat terus
Trimakasih kakk
HapusNiceeee
BalasHapusMakaciuu
HapusMantappu jiwaa
BalasHapusMaaciuuuu
HapusInformasi yang menarik dan bagus
BalasHapusTrimakasih bang
HapusMantap
BalasHapusTrimakasih
HapusInformasi yang begitu bagus, mantap dek
BalasHapusTrimakasih
HapusKerennn
BalasHapusTrimakasih
HapusMantap
BalasHapusInformasi nya bermanfaat sekali, terimakasih.
BalasHapusInformasi nya bermanfaat sekali, terimakasih.
BalasHapusTrimakasih kembali bang
HapusMantep
BalasHapusSangat bermanfaat makasih
Trimakasih
HapusWah.. bagus sekali, impresifff dan sangat membantu
BalasHapusTrimakasih kak
HapusMantap kakk ,sangat bermanfaat sekali
BalasHapusTrimakasih kak
HapusInformasi nya sangat membantu..smangat teruss
BalasHapusTrmasih atas dukungan nya kk
HapusSangat bermanfaat qaqa
BalasHapusTrmasih atas dukungan nya kk
Hapusmaterinya menarik 👍
BalasHapusTrmasih atas dukungan nya kk
HapusSangat informatif
BalasHapusTrmasih atas dukungan nya kk
HapusWow informatif
BalasHapusTrmasih atas dukungan nya kk
HapusMau menambahkan komentar tapi sudah banyak yang komentar
BalasHapus😅 yang penting komen ajala
HapusSangat informatif 👍
BalasHapusWah sangat informatif kak 👍
BalasHapus