PAPER KEBIJAKAN PERUNDANG UNDANGAN KEHUTANAN

 

             Paper Kebijakan dan Perundang-undangan Kehutanan                                                                       Medan,  07 Januari 2021

PERATURAN DAERAH KOTA NUSA TENGGARA BARAT NOMOR 14 TAHUN 2019 

TENTANG PENGELOLAAN HUTAN

Dosen Penanggungjawab:

Dr. Agus Purwoko, S.Hut., M.Si

Disusun  Oleh :

Ika Darwati Nainggolan

191201116

HUT 3C

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

PROGRAM STUDI KEHUTANAN

FAKULTAS KEHUTANAN

UNIVERSITAS SUMATERA UTARA

MEDAN

2021


KATA PENGANTAR

                Puji dan syukur penulis ucapkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan karunia-Nya sehingga penulis dapat menyelesaikan paper kebijakan dan perundang-undangan kehutanan ini dengan baik dan tepat waktu. Tujuan dari penulisan paper ini adalah untuk memenuhi tugas akhir mata kuliah Kebijakan dan Perundang-Undangan Kehutanan, di Program Studi Kehutanan, Fakultas Kehutanan, Universitas Sumatera Utara. Adapun judul paper ini adalah “Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Hutan”.

                 Penulis mengucapkan terima kasih kepada dosen penanggungjawab mata kuliah KPUK, yaitu Dr. Agus Purwoko, S.Hut., M.Si. yang telah memberikan materi dengan baik dan benar. Meski penulis telah berusaha semaksimal mungkin dalam menyelesaikan paper ini, namun penulis sadar bahwa paper ini masih sangat jauh dari kesempurnaan. Oleh karena itu, penulis mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun demi kesempurnaan paper ini.

           

 

 

Medan,  07  Januari 2021

 

 

 

Penulis            


 

BAB I

GAMBARAN UMUM

1.1  Latar Belakang

Peraturan perundang-undangan merupakan peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam perundang-undangan. Peraturan perundang-undangan dibuat untuk melindungi dan mengayomi hak-hak warga negara (Pasal 1 angka 2 UU no. 12 tahun 2011). Selain itu peraturan perundang-undangan menjadi hal yang sangat penting bagi warga negara karena dapat menciptakan ketertiban dan ketenteraman dalam kehidupan bermasyarakat.

Salah satu bentuk peraturan perundang-undangan yang dimaksud adalah peraturan daerah. Keberadaan peraturan daerah sudah diatur dalam Undang- Undang Pasal 18 ayat (6) yang selengkapnya berbunyi; Pemerintahan Daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan. Perda adalah semua peraturan yang dibuat oleh pemerintah setempat untuk melaksanakan peraturan-peraturan lain yang lebih tinggi derajatnya 1. Peraturan daerah (Perda) merupakan instrumen dalam pelaksanaan otonomi daerah untuk menentukan arah dan kebijakan pembangunan daerah serta fasilitas pendukungnya. Lahirnya sebuah Peraturan Daerah (Perda) harus mengandung sebuah regulasi yang dapat ditaati oleh masyarakatnya, dan untuk menunjang ini maka sangat perlu memahami keinginan dan kondisi sosial masyarakatnya sehingga dapat diterapkan dalam jangka waktu yang lama.

Hutan adalah suatu kesatuan ekositem berupa hamparan lahan berisi sumberdaya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan yang lainnya tidak dapat dipisahkan. 14. Kawasan hutan adalah wilayah tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap.Menurut Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, pengertian hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumberdaya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungan, yang satu dengan yang lainnya tidak dapat dipisahkan.

Peraturan daerah kota Nusa Tenggara Barat  nomor 14 tahun 2019 merupakan peraturan daerah yang mengatur tentang pengelolaan hutan, perlindungan hutan, pemanfaatan hutan serta pengurusan hutan yang ditetapkan didaerah Nusa Tenggara Barat  yang mana pejabat yang ditunjuk adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh kepala daerah dibidang lingkungan hidup dan pengelolaan hutan.

        Adapun yang dimaksud dengan Pengelolaan hutan merupakan kegiatan kehutanan yang mencakup kegiatan merencanakan, menggunakan, memanfaatkan, melindungi, rehabilitasi serta mengembalikan ekosistem hutan yang didasarkan pada fungsi dan status suatu kawasan hutan.Pengelolaan hutan pada kawasan hutan lindung dan kawasan konservasi lebih berorientasi pada bagaimana menjadikan ekosistem hutan tetap terjaga tanpa melakukan kegiatan produksi atau penebangan pohon di dalam hutan. Sedangkan pengelolaan hutan pada kawasan produksi lebih mengedepankan pemanfaatan hasil hutan dengan tetap melakukan kewajiban untuk mengembalikan ekosistem hutan tetap lestari.

 Objek yang diatur dalam peraturan ini adalah system pengurusan dan pengelolaan hutan. Pengelolan hutan mengandung arti penanganan hutan dengan fungsi tertentu yaitu pengelolaan hutan lindung, pengelolaan hutan produksi dan pengelolaan hutan konservasi serta yang lebih khusus lagi adalah pengelolaan hutan pada tingkat kesatuan pengelolaan hutan (management unit) tertentu. Pengelolaan Hutan adalah kegiatan yang meliputi tata hutan dan penyusunan rencana pengelolaan hutan, pemanfaatan hutan, penggunaan kawasan hutan, rehabilitasi dan reklamasi hutan, perlindungan hutan dan konservasi alam. Dimana Peraturan Daerah ini dimaksudkan untuk memberikan pedoman bagi pemangku kebijakan untuk menjalankan pengelolaan hutan yang berkelanjutan.

 

 


BAB II

ASPEK KONTEN DAN MATERIAL

            Salah satu hal yang penting dalam Rencana Pengelolaan Hutan adalah rencana pada kesatuan pengelolaan hutan yang memuat semua aspek pengelolaan hutan dalam kurun jangka panjang dan pendek, disusun berdasarkan hasil tata hutan dan rencana kehutanan, dan memperhatikan aspirasi, peran serta dan nilai budaya masyarakat serta kondisi lingkungan dalam rangka pengelolaan hutan yang labih intensif untuk memperoleh manfaat yang lebih optimal dan lestari.

Pengelolaan Hutan adalah kegiatan yang meliputi tata hutan dan penyusunan rencana pengelolaan hutan, pemanfaatan hutan, penggunaan kawasan hutan, rehabilitasi dan reklamasi hutan, perlindungan hutan dan konservasi alam. Tata Hutan adalah kegiatan rancang bangun unit pengelolaan hutan, mencakup kegiatan pengelompokan sumber daya hutan sesuai dengan tipe ekosistem dan potensi yang terkandung di dalamnya dengan tujuan untuk memperoleh manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat secara lestari.

 Rencana pengelolaan hutan jangka panjang yang selanjutnya disebut RPHJP adalah rencana pengelolaan hutan untuk seluruh wilayah kerja KPH dan Tahura dalam kurun waktu 10 tahun. Rencana pengelolaan hutan jangka pendek, selanjutnya disebut RPHJPd adalah rencana pengelolaan hutan untuk kegiatan KPH dan Tahura dalam kurun waktu 1 (satu) tahun yang penyusunannya didasarkan atas Rencana Kerja Pengelolaan Hutan Jangka Panjang. Pemanfaatan hutan adalah kegiatan untuk memanfaatkan kawasan hutan, memanfaatkan jasa lingkungan, memanfaatkan hasil hutan kayu dan bukan kayu serta memungut hasil hutan kayu dan bukan kayu secara optimal dan adil untuk kesejahteraan masyarakat dengan tetap menjaga kelestariannya.

 Perlindungan Hutan adalah usaha untuk mencegah dan membatasi kerusakan hutan, kawasan hutan dan hasil hutan yang disebabkan oleh perbuatan manusia, ternak, kebakaran, daya- daya alam, hama dan penyakit serta mempertahankan dan menjaga hak-hak negara, masyarakat dan perorangan atas hutan, kawasan hutan, hasil hutan, investasi serta perangkat yang berhubungan dengan pengelolaan hutan. 46. Kemitraan Kehutanan adalah kerjasama antara masyarakat setempat/kelompok dengan pengelola hutan, pemegang ijin usaha pemanfaatan hutan/jasa hutan, ijin pinjam pakai kawasan hutan atau pemegang ijin usaha industri primer hasil hutan.

Kegiatan perlindungan ini dilaksanakan dengan mengoptimalkan kelembagaan pengelolaan hutan di tingkat tapak secara efektif dan efisien; memberikan landasan hukum bagi pengelolaan hutan berbasis karakteristik wilayah dengan memperhatikan aspek pemberdayaan masyarakat secara partisipatif dan kolaboratif; menjamin terlaksananya pengelolaan hutan yang efektif dan efisien; Menjamin kelestarian fungsi hutan sebagai sistem penyangga kehidupan. Mencegah kerusakan kawasan hutan; Mewujudkan tata kelola kehutanan yang profesional, sinergis, dan partisipatif; memantapkan koordinasi pengelolaan hutan antara pemerintah provinsi dengan pemerintah kabupaten/kota dan lembaga terkait lainnya.

Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disebut PPK-BLUD adalah pola pengelolaan keuangan yang memberikan fleksibilitas berupakeleluasaan untuk menerapkan praktek-praktek bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukankesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan daerah pada umumnya. Harga Patokan hasil hutan yang selanjutnya disebut Harga Patokan adalah harga barang/jasa hasil hutan yang ditetapkan oleh Gubernur berdasarkan harga jual rata-rata hasil hutan di Nusa Tenggara Barat.


 


BAB III

ANALISIS KELAYAKAN IMPLEMENTASI

            Berdasarkan peraturan daerah kota Nusa Tenggara Barat Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Hutan menurut saya peraturan ini sudah layak ditetapkan karena aspek yang diatur didalamnya sudah sesuai dengan Undang-undang Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan, Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 22 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4696) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan, Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4814); Dalam peraturan ini juga memperhatikan prinsip dasar pengelolaan kawasan hutan yaitu Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan untuk menghindari perubahan-perubahan terhadap kondisi asli hutan.

            Pemerintah Provinsi menyelenggarakan kegiatan pengelolaan sistem informasi kehutanan daerah yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, perlindungan, dan pengelolaan sumber daya hutan secara terbuka kepada masyarakat. Perda Gubernur NTB No. 14 tahun 2019 (pasal 55) Gubernur melakukan pembinaan dan pengawasan dalam Pengelolaan Hutan.  Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Dinas. Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan pada kegiatan perencanaan, pemanfaatan, perlindungan, dan pengelolaan sumber daya hutan maupun monitoring dan evaluasi.

            Meskipun instrumen hukum tersebut telah ditetapkan ancaman pidana atas pelanggarannya, pada praktek nya belum melahirkan putusan pengadilan yang signifikan untuk menimbulkan efek jera kepada pelaku kejahatan. Contohnya maraknya kasus illegal logging di Nusa Tenggara Barat yang merusak sekitar Kerusakan hutan di NTB mencapai 360.000 hektar sampai Oktober 2020. “Kerusakan hutan terdiri dari illegal logging, peladangan hutan, penggarapan hutan adat, pembuatan pemukiman dan lain-lain. Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) NTB menyebut kerusakan hutan didominasi kegiatan pertambangan. ”Faktor terbesarnya itu dari tambang. Tapi ini tidak disorot menjadi bagian dari kerusakan hutan,” kata Direktur Walhi NTB Murdani. Bagi Murdani, pemprov tidak serius mengurus soal lingkungan dan hutan di NTB. Tindakan yang dibuat hanya bersifat mikro. Dampaknya kecil. Salah satunya soal rencana menghentikan pengiriman kayu dari kawasan hutan menuju luar NTB.

Penghentian tersebut tidak akan berdampak besar, jika masih ada pembiaran terhadap pelaku perambahan hutan. Termasuk tidak disetopnya pemberian izin tambang dalam kawasan hutan. ”Kan lucu, kayunya dilarang, tapi ada izin tambang di kawasan hutan. Soal ini, pemprov seperti melakukan gertak sambal saja,” kritik Murdani.Berdasarkan data yang dikeluarkan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK), luas kerusakan hutan di NTB mencapai 360 hektare. Dengan kriteria kritis atau gundul tanpa pohon; lahan kritis karena dalam satu hektare hanya terdapat 400 pohon tegakan; kemudian kritis sekali diakibatkan hanya 100 pohon dalam luas satu hektare.

Dengan luasan hutan rusak mencapai 360 ribu hektare, ini berarti terjadi lebih dari 30 persen  hutan rusak dari total kawasan. Kerusakan hutan sebagian besar berada di wilayah Sumbawa dan Bima. Kemudian Lombok bagian selatan serta Gunung Rinjani. Jika dikomparasikan dengan data dari walhi, perizinan tambang di kawasan hutan menyumbang 63 persen kerusakan hutan. Kadis LHK Madani Mukarom sempat menyebut kerusakan hutan lebih banyak disebabkan penebangan ilegal. Hal ini tentu membutuhkan tanggapan yang serius dari pemerintah Nusa Tenggara Barat untuk menindaklanjuti setiap kerusakan hutan NTB untuk kelestarian  hutan NTB dalam jangka pangjang dimasa yang akan datang.


 


BAB IV

SARAN DAN MASUKAN

Saran

            Menurut penulis sebaiknya diperlukan perubahan atau revisi kebijakan dalam peraturan tersebut,serta pelaksaan yang real  yang mana hal ini untuk memperkuat perlindungan hutan dan mengoptimalkan pengelolaan hutan Nusa Tenggara Barat. Dalam pemberian sanksi hukum kepada pelaku kejahatan sebaiknya aparat tidak hanya mempertimbangkan kerugian secara sempit saja tetapi juga melihat kerugian dari aspek kerusakan ekosistem hutan sangat penting untuk dipertimbangkan. Dan juga sebaiknya pemerintah dan aparat penegak hukum  membuat penegakan hukuman yang kuat dengan memasukkan beberapa ketentuan yang lebih kuat, tidak multi tafsir dan implementatif guna memberikan efek jera bagi kejahatan.

            Dalam penegakan peraturan ini sangat dibutuhkan peran aktif dari semua pihak seperti lembaga  pemerintah, masyarakat maupun aparat penegak hukum, agar upaya untuk penegakan hukum ini menjadi lebih efektif sehingga dapat menekan tingkat kejahatan yang terjadi agar menyelamatkan kekayaan alam dan dapat mengurangi kerugian yang timbulkan akibat kehilangan pendapatan dari sektor hutan. Perlu ditingkatkan kesadaran masyarakat dan semua pihak akan pentingnya kelestarian hutan dalam jangka panjang dimasa yang akan datang sebagai warisan untuk kehidupan generasi mendatang.

 

 

 

DAFTAR PUSTAKA


Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat (PHBM) Kolaborasi antara Masyarakat Desa Hutan dengan Perum Perhutani dalam Pengelolaan Sumberdaya Hutan di Jawa. (Online), (http://www.cifor.org/lpf/docs/java/LPF_Flyer_ PHBM.pdf, diakses diakses 02 Januari 2021)

 

Sianturi, Apul. 2001. Pengelolaan Hutan Dalam  Rangka   Otonomi Daerah   Menuju Self  Regulating Organization. Info Sosial Ekonomi, (Online), Vol.2No.1,hal.19(http://puslitsosekhut.web.id/download.php?page=publikasi&sub=inf&id=35, diakses 01 Januari 2021)


Sudarmo. 2012. Kemajuan Implementasi Pengelolaan Sumberdaya Hutan Bersama Masyarakat di Kabupaten Blora. “Makalah disajikan dalam Acara Rakor PHBM Kabupaten Blora Tahun 2012.” Dinas Kehutanan, Kabupaten Blora.

 

Kota Nusa Tenggara Barat. Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Hutan

Komentar

  1. Wah informasi nya bermanfaat bgt kak, terimakasih kak

    BalasHapus
  2. Wahh. Bagus sekali dan sangat lengkap penjelasan nya.

    BalasHapus
  3. Wah , informasi yang sangat bermanfaat dan penjelasan nya pun sangat baik .

    BalasHapus
  4. Terimakasih infonya kak, akhirnya saya menemukan jawaban tugas saya disini

    BalasHapus
    Balasan
    1. trimakasih atas komentarnya....kirain menemjkan doi di paper saya wkwk

      Hapus
  5. Sangat Bermanfaat Kak, Semangattt terusss👍

    BalasHapus
  6. Bagus banget, penjelasannya sangat rinci

    BalasHapus
  7. Luar biasa sih ini blog nya, gimana ga makin pintar awak

    BalasHapus
  8. Sangat bermanfaat sekali tulisannya , semangat terus!!

    BalasHapus
  9. Luar biasa sekali blognya sangat terperinci dan bermanfaat,mantap kakak
    Semangat terus

    BalasHapus
  10. Informasi yang begitu bagus, mantap dek

    BalasHapus
  11. Informasi nya bermanfaat sekali, terimakasih.

    BalasHapus
  12. Informasi nya bermanfaat sekali, terimakasih.

    BalasHapus
  13. Mantep
    Sangat bermanfaat makasih

    BalasHapus
  14. Wah.. bagus sekali, impresifff dan sangat membantu

    BalasHapus
  15. Mantap kakk ,sangat bermanfaat sekali

    BalasHapus
  16. Informasi nya sangat membantu..smangat teruss

    BalasHapus
  17. Mau menambahkan komentar tapi sudah banyak yang komentar

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

PAPER KWH_IKA DARWATI NAIANGGOLAN(19120116)